Dugaan Pengiriman Barang Ilegal di Pelabuhan Belakang Bakamla Jembatan 4 Barelang Disorot

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pengiriman barang melalui sebuah pelabuhan rakyat di kawasan Pulau Setokok, tepatnya di sekitar Jembatan 4 Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Sabtu (5/9).

Lokasi yang berada di belakang atau sekitar Markas Komando (Mako) Bakamla baru tersebut disebut bukan merupakan pelabuhan resmi atau Kawasan Pabean yang ditetapkan sebagai pintu keluar-masuk barang komersial.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas bongkar muat di lokasi itu disebut berlangsung hampir setiap hari. Seorang pria berinisial AF disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang di kawasan tersebut.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi kepada pihak yang disebut.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, barang yang datang menggunakan kendaraan darat diduga dipindahkan ke kapal cepat atau speedboat cargo bernama “SB. Asna Jaya” untuk selanjutnya dibawa keluar dari Batam.

“Aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan di sekitar markas Bakamla Jembatan 4 hampir setiap hari beroperasi. Barang-barang tersebut diduga diangkut menggunakan kapal speed bernama Asna Jaya 200 PK double 5 untuk dibawa keluar Batam,” ujar sumber berinisial HR.

Menurut dia, barang yang dikirim diduga merupakan barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk barang kepabeanan yang berpotensi menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum di bidang kemaritiman, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami berharap kawasan ini bisa menjadi target operasi dan pemeriksaan agar jika memang ditemukan pelanggaran, dapat segera ditindak sesuai aturan,” katanya.

Aturan Kepabeanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memiliki ketentuan dan prosedur kepabeanan yang harus dipenuhi.

Pengiriman barang komersial wajib mengikuti ketentuan serta melalui sarana dan prasarana yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, dugaan aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan yang tidak ditetapkan sebagai pelabuhan resmi perlu dipastikan legalitas dan kelengkapan dokumennya oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi masih dilakukan kepada pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pewarta juga masih berupaya meminta penjelasan dari Bea Cukai Batam serta instansi penegak hukum terkait mengenai dugaan aktivitas pengiriman barang melalui kawasan Jembatan 4 Barelang tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *