https://baitcerita.com, Batam – Dugaan kegiatan cut and fill ilegal di Kampung Baru Batu Merah. Kecamatan Batu Ampar kini mulai terbuka jelas. Fakta baru yang diterima menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh PT OKI. Jumat, (16/1).
Kegiatan pemotongan bukit ini terlihat tidak memiliki papan informasi pengerjaan, yang mencantumkan informasi proyek, pengumuman izin, atau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal di lokasi.
Oleh karena itu, kegiatan ini disinyalir tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Di lokasi, sejumlah alat berat dan dump truk hilir mudik mengangkut tanah hasil pengerukan ke dalam area PT. Asia Metal.
Wono, humas PT Asia Metal mengaku tanah tersebut dibeli dari PT OKI yang diyakini nya pemilik lahan lokasi kegiatan pemotongan bukit tersebut. Namun ia tidak tau secara pasti untuk harga per lori nya.
“Tanah itu kita beli dari PT. OKI dan digunakan untuk pemerataan atau leveling lahan dalam area PT Asia Metal seluas kurang lebih 1,9 hektar,” ujar Wono saat dikonfirmasi media.
Wono juga sampaikan untuk perizinan kegiatan pemerataan itu telah memiliki izin dari BP Batam. “Izin kita sudah lengkap pak,” ujarnya lagi.

Disisi lain, Husain perwakilan PT Batam Jaya yang namanya turut dicatut oleh pekerja di lokasi kegiatan mengklaim bahwa pihaknya bukan pelaku kegiatan cut and fill tersebut.
“Kegiatan ini tidak dikerjakan oleh BJ pak,” ucap Husain kepada media.
Perlu diketahui dalam kegiatan ini jika benar tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL / UKL-UPL).
Lebih jauh lagi, jika material tanah dibawa keluar lokasi dan digunakan/dijual untuk proyek lain, maka tanah itu dikategorikan sebagai material tambang galian C.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021, kegiatan itu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan termasuk izin pengangkutan dan penjualan material tanah serta Surat Izin Pengangkutan Material Tanah (Manifest / Surat Jalan Resmi).
Sementara itu, material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pengangkutan material ilegal dan melanggar Pasal 158 UU Minerba, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada PT OKI dan instansi terkait. (Red).



















