https://baitcerita.com, Batam – BC Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.370 gram sabu di dua lokasi yang berbeda. Empat pelaku yang diduga sebagai kurir turut diamankan.
Zaky Firmansyah, Kepala BC Batam mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama bersama TNI AU, Polda Kepri, Polresta Barelang serta Kejari Batam dan PT. Bandara Internasional Batam. Hal ini disampaikan saat menggelar Konferensi Pers Hasil Penindakan di Aula Lantai 3 Kantor BC Batam. Senin, (2/6).
Lebih lanjut Zaky menuturkan, penindakan pertama pada hari Minggu, (18/5). Petugas berhasil mengamankan pria berinisial RR (23) yang merupakan penumpang kapal Ferry dengan rute Stulang Laut (Malaysia) ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Saat diperiksa, Rr kedapatan membawa 2 bungkus sabu dengan total berat 100 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam ubur,” ungkap Zaky.
Berangkat dari penindakan terhadap RR, BC Batam segera lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial To (28) dan seorang wanita berinisial Rb (45). Kedua pelaku diamankan di Bandara Hangnadim Batam dihari yang sama, mereka merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam – Jakarta.
“Dihari yang sama dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berinisial To dan Rb beserta barang bukti sabu seberat 150 gram berhasil diamankan. Modus kedua pelaku sama dengan Rr menyembunyikan barang tersebut dalam ubur,” tambah Zaky.
Selain itu, Zaky juga katakan ketiga pelaku sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia, serta menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Mereka dijanjikan upah 8 juta jika barang sampai tujuan,” jelasnya lagi.
Selanjutnya pada hari Minggu, (25/5). BC Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan yang menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi.
Zaky katakan dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DI (25) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Batam.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.
“Seminggu kemudian petugas berhasil mengamankan seorang IRT berinisial Di (25) yang kedapatan membawa sabu seberat 5.120 gram,” ujar Zaky.
Dijelaskannya lebih lanjut, pengungkapan ini berawal dari petugas menemukan sesuatu yang janggal pada sisi bawah pemanggang waffle tersebut didapati sejumlah baut dalam keadaan longgar yang mengindikasikan pemanggang tersebut baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu kedalamnya.
Petugas kemudian membuka sisi bawah pemanggang dan didapati kompartemen tambahan yang seharusnya bukan bagian dari pemanggang waffle tersebut. Kemudian Petugas Bea Cukai membawa penumpang ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Saat dilakukan permintaan keterangan, penumpang tersebut memberi keterangan yang tidak konsisten. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan oleh Pelaku, dia merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh teman lamanya berinisial Zu untuk menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya,” terang Zaky.
Dia juga katakan, ketiga pelaku berinisial Rr, To, dan Rb beserta barang bukti akan diserahterimakan kepada Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku Di beserta barang bukti akan diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Zaky.
Adapun terhadap para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 42 miliar,” tegas Zaky.
Beliau juga katakan penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba. (Red).