https://baitcerita.com, Batam – Sidang putusan terdakwa kasus Judi Online dan TPPU, Direktur PT Dias Mandiri Sukses (DMS) Fandias berserta pegawainya Juni Hendrianto divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang yang digelar pada hari Kamis, (27/6) dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Watimenna, Twis Retno Ruswandari dan Welly Irdianto.
Dalam ruang sidang, Bos money changer di Kota Batam ini. Fandias SC terlihat tidak didampingi penasehat hukum selama persidangan tersebut. Bukan hanya itu, sejumlah persidangan lainnya selama proses hukum, mereka (Fandias CS) tidak pernah didampingi penasehat hukum maupun dari pengacara atau LBH. Hal ini tentunya menjadi sorotan serta tanda tanya besar.
Manfaat Pendamping Penasehat Hukum
Pendampingan penasehat hukum atau advokat memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, sistem peradilan, maupun penegakan hukum.
Selain, membantu memastikan hak-hak tersangka dipenuhi selama dalam pemeriksaan hukum. Tentunya bagi sistem peradilan, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan memastikan hukum ditegakkan secara konsisten dan adil.
Apalagi tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaannya wajib didampingi penasehat hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 56 KUHAP.
Namun kenyataannya, dalam sejumlah persidangan yang dijalani Fandias SC di PN Batam. Seakan bisa menerawang bakal di vonis 2 tahun, Fandias CS tidak memerlukan pendamping penasehat hukum selama proses hukum tersebut.
Fandias SC di vonis 2 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyatakan terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam perkara pencucian uang (TPPU) terkait judi online.
Para terdakwa telah ditahan dari bulan Tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan sekarang. Setelah mendengar saksi-saksi dan barang bukti, ada hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatan dimana bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan perjudian. Adapun keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.
Kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja tanpa hak membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Bahkan menerima suatu dana yang diketahui berasal dari lain, atau berasal dari perintah dengan cara transfer yang dibuat secara melawan hukum.
Serta juga melakukan perbuatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, yang menukar mata uang sebagaimana diketahuinya yang merupakan hasil tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Setelah selesai membacakan amar putusan tersebut, Vabiannes Stuart Watimenna selaku ketua majelis hakim, bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan itu.
Keduanya pun menerima putusan tersebut.
“Terima yang mulia,” kata kedua terdakwa secara bergantian.
Lalu Vabieannes bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas mengenai dengan putusan tersebut.
JPU pun mengatakan, “Pikir-pikir yang mulia”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhkan tuntutan 4 tahun
Sebelumnya, yang didakwakan JPU kepada terdakwa yaitu, pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan kedua Subsider, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan ketiga Primair, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Namun, pada persidangan yang digelar pada hari Senin, 17 Februari 2025. JPU Piter Louw memberikan tuntunan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 4,375 miliar subsider 8 bulan kepada kedua terdakwa dalam perkara tersebut. (Red).