https://baitcerita.com, Batam – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar konferensi bersama insan media di Kota Batam, guna menyampaikan sikap resmi organisasi terkait belum terlaksananya Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Batam ke-VIII yang hingga kini masih tertunda. Selasa, (27/1) bertempat di Kantor Kadin Kota Batam.
Kegiatan ini sejatinya direncanakan dihadiri langsung oleh Ketua Kadin Kota Batam masa bakti 2020–2025, namun karena berhalangan hadir dan sedang berada di Jakarta, tugas tersebut didelegasikan kepada jajaran pengurus harian.
Jems Marianus Simaremare selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Kota Batam periode 2020–2025 menjelaskan, konferensi pers ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada masyarakat, khususnya dunia usaha di Kota Batam, terkait polemik pelaksanaan Mukota VIII yang belum juga dapat dilaksanakan.
“Kami telah berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kadin Provinsi hingga Kadin Indonesia. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi secara tertulis yang dapat menjadi dasar hukum bagi kami untuk melaksanakan Mukota VIII,” ujar Jems.
Atas dasar tersebut, Dewan Pengurus Kadin Kota Batam hasil Mukota VII mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Jems menegaskan, dalam AD/ART Kadin yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta perubahannya melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, tidak dikenal adanya mekanisme SK perpanjangan kepengurusan.
“Karena itu, kami menilai SK perpanjangan tersebut cacat prosedur dan tidak sah secara organisasi. Jika SK tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka seluruh keputusan dan struktur yang dibentuk berdasarkan SK itu otomatis batal demi hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Kadin Kota Batam, Budi Sudarmawan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan Kadin Kota Batam hasil Mukota VII belum pernah melaksanakan Mukota VIII, sehingga klaim adanya Mukota VIII dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Menurutnya, Mukota VIII seharusnya diawali dengan laporan pertanggung jawaban dari kepengurusan Mukota VII. Namun faktanya, mekanisme tersebut tidak pernah dilakukan.
“Kami tidak ingin organisasi ini berjalan di luar aturan. Semua harus sesuai mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kadin Kota Batam juga mengimbau pihak-pihak yang mengatasnamakan hasil Mukota VIII agar menahan diri dan tidak memaksakan kehendak, termasuk terkait penggunaan kantor Graha Kadin Batam. Pengurus menegaskan bahwa kantor tersebut tetap berada di bawah pengelolaan Kadin Kota Batam hasil Mukota VII hingga pelaksanaan Mukota VIII yang sah secara hukum.
“Kami tetap membuka ruang transisi yang sehat. Kantor dan seluruh aset organisasi akan diserahkan kepada pengurus baru hasil Mukota VIII yang sah, setelah laporan pertanggungjawaban Mukota VII disampaikan dan diterima secara resmi,” jelasnya.
Terkait proses hukum, PH Kadin Kota Batam Rasmen Simamora menjelaskan gugatan perdata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari mendatang. Sementara itu, laporan yang masuk di Polda Kepri masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Di akhir konferensi pers, Kadin Kota Batam menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan normal. Pelayanan kepada anggota dan koordinasi dengan pemerintah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sekretariat Kadin di Graha Kadin Batam tetap beroperasi pada jam kerja normal dan terus menjalankan program-program ekonomi guna mendukung pertumbuhan perekonomian Kota Batam.
“Kami hadir bukan untuk mempertahankan jabatan, tetapi menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan sesuai aturan, hukum, dan mekanisme yang sah,” pungkasnya. (Red).















