https://baitcerita.com, Batam – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam melanjutkan pemeriksaan terkait laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Mapolda Kepri, Senin (17/11/25). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat beberapa hari sebelumnya.
Rusmini selaku Anggota pengurus Kadin Batam(Pelapor) mengatakan pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09:30 WIB ini berlangsung cukup intensif dengan total 24 pertanyaan yang diajukan penyidik.
”Ada 24 pertanyaan, Pertanyaan yang diajukan meliputi: keberadaan pihak yang melaporkan sebagai pengurus Kadin hasil Mukota VII. Lalu kami diminta penjelasan mengenai bagaimana mereka mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” paparnya.
Ia juga menuturkan kerugian material dan imaterial yang ditimbulkan akibat SK perpanjangan yang diduga palsu tersebut usai kegaduhan internal berujung pada laporan ke kepolisian.
”Dampak dari dokumen yang diduga dipalsukan, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam. Dampak paling nyata adalah Mukota VIII Kadin Batam belum dapat dilaksanakan. SK perpanjangan ini juga diturunkan menjadi SK Caretaker, serta digunakan untuk upaya persuratan dan peng-administrasian lain kepada Kadin Kota Batam,” ungkapnya lagi,
Dalam kasus ini, Pihak pengurus Kadin Batam tidak dapat memastikan 100% SK tersebut palsu, namun mereka menduga karena ditemukan banyak kejanggalan. Selain itu, perpanjangan SK semacam itu dinilai tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, dan tidak pernah terjadi sebelumnya.
”Karena sesuai Pasal 23 ART Kadin, Muprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah habis, tetapi Muprov belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus sementara (caretaker) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Muprov,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 adalah tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Keppres ini mengesahkan hasil perubahan AD/ART KADIN yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munassus) KADIN tahun 2022, dan memastikan hanya ada satu KADIN resmi di Indonesia.
”Ini tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan (AD/ART) Kadin, makanya kita duga ini adalah SK Palsu,” terang Rusmini.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan cepat sehingga Kadin Kota Batam dapat segera melaksanakan Mukota VIII sesuai aturan organisasi yang berlaku.
”Kita tentunya berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat, pihak penyidik kemungkinan besar akan segera melakukan gelar perkara. Kami menyatakan siap untuk dipanggil kembali oleh penyidik jika diperlukan,” tegasnya. (Red/r).

















