Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 247 perkara pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode 2022 – 2025 di halaman Kantor Kejari Batam. Rabu, (9/7).

Kegiatan pun dipimpin Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan ini dari hasil barang bukti sitaan yang di sisikan, diantaranya sabu-sabu terdiri dari 3.983,79 gram yang awalnya sebanyak 23.817,46 gram dari 204 perkara.

banner 336x280

Selanjutnya, 834 ML sabu cair yang sebelumnya sejumlah 97.982 ML dari 6 perkara. Kemudian ganja kering seberat 738,44 dari 23.817,46 gram dari perkara sejumlah 32 perkara.

Dan kemudian, pil ekstasi 810 butir dari total sebelumnya 39.269,75 butir dari 28 perkara. Dan juga 86 butir Happy Five dari jumlah penyitaan sebelumnya 168 butir dari 3 perkara. Serta 2 gram Kokain dari sebelumnya 2,307 gram dengan satu perkara, dan juga 8 gram ketamine dari 1 perkara.

“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam incinerator, sebuah alat pembakar bersuhu tinggi yang mampu memusnahkan zat berbahaya secara total tanpa mencemari lingkungan,” ujar Kepala Kejari Batam

Beliau juga katakan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati dan diawasi langsung oleh petugas, guna memastikan seluruh narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali,” imbuhnya.

Foto Istimewa : doc/red.

Sementara itu, barang bukti non-narkotika seperti alat bantu konsumsi narkoba berupa bong dan pipet, timbangan digital, dokumen serta pakaian dan dompet dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka di tempat yang telah disediakan.

Asap tebal dan nyala api menjadi simbol bahwa barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak akan lagi membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Adapun barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku untuk menunjang aksi kejahatannya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan linggis dan palu. Petugas memukul dan meremukkan handphone satu per satu hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Foto Istimewa : doc/red.

Lebih dari sekadar angka, kegiatan pemusnahan ini menunjukkan dampak besar dari upaya pemberantasan narkoba terhadap keselamatan generasi bangsa. Dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa, Kejaksaan Negeri Batam berharap masyarakat semakin menyadari bahaya Narkotika dan bersedia berperan aktif dalam pencegahan serta pelaporan kejahatan narkoba di lingkungannya.

Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba serta memperkuat komitmen bersama antar lembaga dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam setiap langkah pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Kasna. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *