Klien Jadi Tersangka dalam Kasus TPPO di Batam, PBH : Polda Kepri Keliru

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Minggu, (26/1) bulan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka. Diantaranya berinisial ML, MSE dan HH.

banner 336x280

Namun, Ferdian Taufik Siregar SH., bersama Andhika Syahputra C.PS,C.HL selaku Direktur Umum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum menilai penetapan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada kedua kliennya berinisial MSE dan HH ini terkesan keliru.

Pasalnya, dikatakan Ferdian Taufik Siregar SH kepada media, bahwa kedua kliennya itu tidak terlibat sama sekali dalam kasus TPPO yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Rabu, (26/2).

Ferdian Siregar ungkapkan, dari pengakuan kedua kliennya bahwa mereka tidak mengetahui pasport atas nama Linda yang diurus dalam pembuatan merupakan Calon Pekerja Migran.

“Keterangan dari klien, ML lah sebagai otak pelaku, mereka (klien) hanya diminta bantu pembuatan paspor atas nama Linda. Dan mereka juga tidak tau bahwasanya paspor tersebut dipakai Linda untuk bekerja di luar negeri serta ML tidak pernah jujur akan hal ini kepada kedua klien kami,” ujar Ferdian Siregar.

Lanjut katanya, pada saat itu ML berusaha meyakinkan kedua kliennya bahwasanya Linda mengurus paspor guna mengunjungi ibu nya yang sedang sakit. Bahkan ML meyakinkan segala hal agar kliennya tidak curiga atas paspor yang mau dibuatkan,” tambah Ferdian Siregar.

Bukan hanya itu, Ferdian Siregar melihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua kliennya ada kalimat-kalimat yang janggal. Selain itu ia katakan, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kliennya ditindak didampingi kuasa hukum.

Oleh karena itu, Ferdian Siregar meminta agar kedua kliennya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.

“Intinya kami selaku penerima kuasa dari MSE dan HH, agar keduanya bisa dilakukan BAP ulang oleh penyidik subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” pinta Ferdian Siregar.

Selain itu, Ferdian Siregar meminta pihak kepolisian agar dapat membebaskan kedua kliennya. Menurut dia unsur pidana yang melawan hukum tidak terdapat pada kedua kliennya.

Lanjut kata Ferdian Siregar, jika tidak bisa bebas, ia katakan agar subdit IV turut menahan oknum Imigrasi Tanjung Pinang yang menerbitkan paspor tersebut.

“Dalam kasus ini seharusnya kedua klien kami tidak bersalah, dan dapat dibebaskan. Jika tidak, kami selaku kuasa hukum meminta pihak kepolisian untuk turut menahan oknum imigrasi yang terlibat dalam penerbitan paspor tersebut,” terang Ferdian Siregar.

Dia juga mengatakan, kasus ini akan ditembus kepada Wassidik Mabes Polri dan Kapolda Kepri.” Tutup Ferdian Siregar.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta ma sih mencoba konfirmasi hal ini kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kepri. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *