Langgar Izin Tinggal Keimigrasian, 9 WNA Kena Deportasi dari Batam

banner 468x60

http://Baitcerita.com, Batam – Imigrasi Batam telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi 8 WNA asal Singapura dan 1 WNA asal Malaysia. Sabtu, (26/4).

Sembilan WNA tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada hari Jumat lalu, (18/4).

banner 336x280

Sebelumnya, sejak tanggal 11 April 2025. Mereka (WNA) telah dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan kegiatan pembuatan film di lokasi salah satu hotel di Batam Center.

Sedangkan WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, 9 (sembilan) WNA tersebut patut diduga melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam.

Secara perizinan, kata Faris kegiatan tersebut telah sesuai karena sudah mendapatkan izin persetujuan Penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia dari Kementerian Kebudayaan. Namun secara
Keimigrasian, orang asing yang melakukan kegiatan tersebut menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai yakni VOA atau Izin Tinggal Kunjungan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai
kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam hal ini pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K,” ujar Faris.

Dia juga sampaikan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam, guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing mematuhi hukum di Wilayah Indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum.” Pungkas Faris. (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *