https://baitcerita.com, Batam – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam menggagalkan keberangkatan 41 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (16/4/2026) pagi.
Penggagalan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB saat petugas melaksanakan pengawasan rutin di area pelabuhan internasional.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pengiriman tenaga kerja ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi saat bekerja di luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan awal, puluhan calon PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Lombok, Madura, Gresik, Aceh, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur. Mereka diduga hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Seluruh calon PMI itu kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pihak yang memfasilitasi keberangkatan tersebut. Selain itu, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk proses pemulangan para calon PMI ke daerah asal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara legal untuk menghindari risiko penipuan maupun eksploitasi,” kata AKP Zharfan. (Red).



















