https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas bongkar muat barang di sebuah ruko di kawasan Pantai Permata, Lubuk Baja, Batam, menjadi sorotan. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transit atau gudang sementara untuk pengiriman sejumlah barang bernilai tinggi ke luar daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah lori box berwarna putih tampak terparkir di depan ruko. Sejumlah kendaraan jenis pick up juga terlihat berada di sekitar lokasi. Pada siang hari, aktivitas di ruko tersebut tampak minim.
Namun, situasi disebut berubah ketika sore hingga malam hari. Sejumlah kendaraan mulai keluar masuk kawasan tersebut. Proses pemuatan barang dilakukan secara tertutup dan dalam waktu relatif singkat.
“Setiap hari ada kegiatan. Biasanya mulai sore hingga malam hari,” ujar RK, warga sekitar kepada media. Rabu (26/8).
Sejumlah sumber menyebut ruko tersebut diduga disewa dan digunakan sebagai tempat persinggahan sementara barang sebelum dikirim keluar Batam.
Barang yang diduga dikirim antara lain perangkat elektronik, seperti laptop dan telepon seluler, suku cadang, serta sejumlah barang bernilai tinggi lainnya. Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Bahkan diduga pelaku melakukan modus penggunaan perusahaan jasa ekspedisi dan logistik dalam proses pengiriman menjadi salah satu hal yang disorot. Warga menduga pola pengiriman dilakukan pada waktu tertentu dan menggunakan kendaraan yang tidak selalu memiliki atribut mencolok.
Pola tersebut, jika terbukti, berpotensi menjadi modus untuk menghindari pengawasan dalam distribusi barang dari Batam ke sejumlah daerah di Indonesia.
Batam selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan perdagangan bebas yang memiliki arus keluar masuk barang cukup tinggi. Kondisi tersebut menuntut pengawasan ketat, khususnya terhadap peredaran barang impor yang pengirimannya harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Hingga berita ini ditulis, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam serta pihak yang terlibat terkait aktivitas pengiriman barang di ruko kawasan Pantai Permata tersebut. Konfirmasi juga masih diperlukan untuk mengetahui status dan legalitas barang yang dikirim dari lokasi itu.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pemanfaatan fasilitas logistik untuk pengiriman barang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan berpotensi merugikan negara.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red).














