Oknum Penyidik Polsek Lubuk Baja Dinilai Melanggar Prosedural Hukum

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Rahmad, salah satu anggota Komunitas Perdoba (Persaudaraan Driver Online Batam) menilai oknum penyidik kepolisian yang bertugas di Polsek Lubuk Baja telah melanggar prosedural hukum. Rabu, (9/7).

Pasalnya, Rahmad diminta memberikan keterangan atas perkara yang dilaporkan Samuel anggota Komando di Polsek Lubuk Baja. Namun ia mengaku tidak mendapatkan surat undangan resmi dari kepolisian.

banner 336x280

“Saya ditelpon oknum penyidik Polsek Lubuk Baja pada tanggal 5 juli sekitaran jam 12.31 wib untuk dimintai keterangan. Namun saya menjawab terkait undangan belum ada saya terima. Nanti menyusul jawab penyidik,” ujar Rahmad kepada media. Selasa, (8/7).

Lebih jauh Rahmad sampaikan, ia kembali di telpon pada hari Senin, (7/7) sekitaran jam 14.45 wib untuk datang ke polsek Lubuk Baja. Karna koperatif, dia pun datang ke Polsek.

“Saat di Polsek, saya menanyakan tentang apa tujuan pemanggilan saya ini berserta meminta undangannya. Namun undangan nya belum juga ada saya terima,” kata Rahmad lagi.

Rahmad juga bilang, dari keterangan penyidik tujuan panggilan saya ini adalah karena atas laporan dari pihak anggota Komando.

“Saat itu saya dimintai keterangan tentang kronologi kejadian dan saya menjelaskan tidak ada pemukulan yang saya lakukan terhadap anggota mereka kepada penyidik,” terang Rahmad.

Atas hal ini, Ketua Pembina Perdoba, Afrizal turut angkat bicara. Ia merasa adanya kejanggalan. Bahkan Afrizal mencium adanya sikap intimidasi dari pihak kepolisian kepada Perdoba. Sebab sebelumnya dua anggota Perdoba yang diduga dikeroyok oleh Komunitas Komando telah membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

“Saya merasa ada kejanggalan disini, laporan mereka (Komando) cepat sekali direspon. Padahal laporan rekan kami atas dugaan pengeroyokan, sampai saat ini belum ada informasi bahwa terlapor telah dipanggil. Ada apa sebenarnya ini ?,” tekan Afrizal.

Dalam kasus ini, oknum penyidik jika memeriksaan saksi tanpa surat panggilan atau undangan resmi berpotensi melakukan pelanggaran terhadap asas legalitas dan prosedur hukum acara pidana.

Hal tersebut juga terutang dalam KUHAP, Pasal 112 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyidik wajib memanggil saksi dengan surat panggilan resmi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas Ardianto menyatakan bahwa mengundang Rahmad guna proses penyelidikan. Ia pun katakan dalam pemanggilannya tidak ada unsur paksaan.

“Benar memang dia (Rahmad) kita undang untuk membantu proses penyelidikan atas perkara yang dilaporkan Komando. Tapi tidak ada paksaan, yang bersangkutan yang berkenan hadir,” ucap Kanit Reskrim via seluler.

Kanit Reskrim juga mengaku bahwa surat pemanggilan itu sudah dibuat dan akan dijadwalkan pada hari Rabu, (9/7).

“Surat undangan udah dibuat, sifatnya hanya meminta tolong dalam membantu proses penyelidikan perkara. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Iptu Noval. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *