Operasi Imigrasi Batam di Panda Club, 3 WNA Diamankan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club dalam Kawasan One Mall Batam Center pada pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 22.00 WIB.

Pengawasan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di tempat hiburan malam tersebut.

banner 336x280

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNA yang berada disalah satu ruangan club, namun 2 (dua) WNA lainnya belum ditemukan.

Hal ini tidak sesuai dengan pengawasan administratif sebelumnya bahwa tercatat PT Panda Klub Arena memiliki 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing. Pemeriksaan serta wawancara pun dilakukan terkait dokumen keimigrasian dan kesesuaiannya dengan keberadaan atau aktivitas WNA tersebut.

Adapun WNA dimaksud adalah Warga Negara RRT(Republik Rakyat Tiongkok), Laki-laki berinisial LK. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.

Foto Istimewa : doc/humas.

Selanjutnya WNA tersebut telah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dia pun katakan, pengawasan ini dilaksanakan tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian”, imbuh Jefrico.

Kemudian, pada tanggal 28 Oktober 2025, 2 (dua) WNA pada PT Panda Klub Arena yang sebelumnya dalam status pencarian, telah ditemukan di daerah Batam Center berinisial HS dan WG. Kedua WN Tiongkok tersebut juga akhirnya berhasil diamankan oleh Imigrasi Batam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Kantor Imigrasi Batam menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat melaporkan kegiatan Oang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090.

Pelaksanaan pengawasan juga merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *