https://Baitcerita.com, Batam – Panda Club yang berlokasi di kawasan One Mall Batam kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan malam tersebut dikabarkan mempekerjakan sejumlah warga negara asing tanpa izin resmi serta diduga menyajikan minuman keras tanpa izin edar atau tanpa pita cukai. Senin, (27/10).
Informasi yang beredar menyebutkan, para pekerja asing tersebut didatangkan untuk bekerja sebagai pemandu tamu (LC) di dalam Hall club, sementara izin kerja mereka belum dapat dipastikan keabsahannya.
Selain dugaan tenaga kerja ilegal, Panda Club juga disorot karena diduga menjual dan menyajikan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar dari otoritas berwenang.
“Panda club sudah lama beroperasi, namun kemaren sempat tutup karena ada selisih paham antara para pemodal inisial Mr HG, Mr CN dan Mr WQ, namun sekarang buka kembali,” ujar sumber berinisial A kepada media.

Sumber juga katakan pengunjung panda club lumayan rame. Mereka (pengelola) terkadang menghadirkan DJ dari luar negeri dan menariknya malam hari ada LC WNA,” terangnya.
Lanjut sumber sampaikan, panda club juga menyajikan minum-minuman berakhol tanpa pita cukai dengan harga yang cukup terjangkau. “Harga minuman nya lumayan murah bang, mungkin karena tanpa cukai itu. Kalo merk minuman Jameson 1 botolnya Rp 1.100.000,- sudah dapat free LC 2 jam,” tambahnya.

Dugaan ini memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional klub tersebut. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pengelola Panda Club bisa terjerat sanksi berat, baik dari sisi keimigrasian maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Panda Club belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Aparat terkait juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan. (Red).













