Penyidik Polsek Lubuk Baja Resmi Dilaporkan ke Propam

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Penyidik Polsek Lubuk Baja dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang diduga karena tidak profesional saat menangani perkara. Kamis, (10/7).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum tiga anggota Komunitas Perdoba (Persaudaraan Driver Online Batam) pada Rabu, (9/7) ke Unit Paminal.

banner 336x280

Dalam laporannya, Anrizal SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama Zulkifli SH dan Jon Raperi SH., C.NSP., C.CL., selaku kuasa hukum melaporkan atas dugaan penyidik Polsek Lubuk Baja melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

“Kehadiran kami disini untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Lubuk Baja,” ungkap Kuasa hukum kepada media usai melapor.

Tim Kuasa Hukum Anrizal SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama Zulkifli SH dan Jon Raperi SH., C.NSP., C.CL., saat wawancara usai bikin laporan ke Propam Polresta Barelang. Rabu, (9/7). Foto ist : doc/red.

Kuasa hukum menambahkan, bahwa terkait perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan kliennya di Polsek Lubuk Baja. Menurut KUHAP Pasal 1 angka 14, mereka menjelaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti dan dua saksi.

“Klien kami memiliki lebih dari dua saksi. Namun, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dari pihak pelaku pengeroyokan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai pemanggilan kliennya atas nama Rahmad untuk dimintai keterangan di Polsek Lubuk Baja cacat prosedur hukum acara pidana.

Mereka menyampaikan bahwa kliennya, Rahmad, dipanggil oleh pihak kepolisian pada 7 Juli 2025 tanpa disertai surat pemanggilan resmi.

“Pemanggilan semestinya sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan perintah Kapolri tentang prinsip Presisi. Panggilan resmi harus ada, apakah untuk klarifikasi ataupun sebagai saksi,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum pun menduga ada upaya pemaksaan perkara oleh pihak pelapor, yang disebutnya sebagai pihak “komando”, untuk mempidanakan kliennya. “Kami melaporkan duluan, tapi laporan pihak komando malah diproses lebih cepat. Ini bentuk ketidakadilan,” tambah kuasa hukum.

Foto Istimewa : doc/red.

Pihaknya juga meminta Propam melakukan pemeriksaan mendalam dan menindak tegas oknum penyidik jika terbukti bersalah. Ketiga kliennya berharap agar kasus ini dapat di disposisi ke Polresta Barelang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto membantah bahwa dalam pemanggilan saksi pihaknya tidak memberikan surat undangan.

“Untuk surat undangan sudah dibuat dan ditandatangani yang akan dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 9 juli 2025. Akan tetapi pada saat dikonfirmasi yang bersangkutan bersedia hadir di hari senin tanggal 7 juli 2025,” terang Kanit saat dikonfirmasi via seluler. Rabu, (9/7).

Lanjut dikatakannya, untuk mempercepat proses penyelidikan, yang bersangkutan diambil keterangannya pada hari Senin, (7/9).

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan, terkait pelapor dan terlapor, kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara proporsional dan transparan,” pungkasnya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *