Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus CPMI Nonprosedural, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

banner 336x280

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga perkara tersebut masing-masing dilaporkan pada 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026, dan 19 Agustus 2026.

“Ditreskrimum Polda Kepri telah menangani tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Nona dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, para tersangka diduga berperan dalam proses perekrutan, pengurusan dokumen, pembiayaan hingga pemberangkatan CPMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Para tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur dan Jawa Barat.

Untuk perkara pertama, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PUR di Trenggalek, Jawa Timur. Kasus tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi adanya dua CPMI nonprosedural berinisial SU dan MH yang diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, diketahui keberangkatan mereka ke Malaysia diduga diurus oleh PUR.

“Tersangka berperan melakukan perekrutan dan pengurusan keberangkatan calon PMI dari daerah asal hingga tiba di Batam,” ujar Ronni.

Selain itu, tersangka juga diduga mengurus pembuatan dokumen perjalanan, membiayai transportasi dari daerah asal menuju Bandara Juanda, menyediakan tiket pesawat ke Batam, serta mempersiapkan keberangkatan korban menuju Malaysia.

Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, dan buku rekening.

Sementara dalam perkara kedua, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman seorang CPMI berinisial AF.

Kasus itu terungkap setelah seorang perempuan berinisial AF diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre pada 30 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.

Dari keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial FA di wilayah Bengkong, Batam. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka lain berinisial Z yang kemudian diamankan di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Ronni, FA diduga berperan menjemput dan menampung korban setelah tiba di Batam, menerima uang pengurusan, mengantar korban ke pelabuhan, serta membelikan tiket kapal feri tujuan Malaysia.

Adapun tersangka Z diduga berperan melakukan pengurusan keberangkatan korban sejak dari daerah asal, termasuk membantu pengurusan dokumen dan perjalanan menuju Batam.

Dalam perkara kedua, polisi juga masih memburu satu orang berinisial MA yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga terlibat dalam rangkaian pengurusan keberangkatan CPMI tersebut.

Untuk perkara ketiga, polisi mengungkap dugaan pengiriman dua CPMI asal Jawa Barat berinisial AHA dan NA. Keduanya diketahui hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban diduga diberangkatkan melalui jalur perorangan dan tidak menggunakan prosedur resmi penempatan pekerja migran.

Foto konferensi pers pengungkapan kasus CPMI Non Prosedural di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (27/8).

Polisi kemudian menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial YAN di Cirebon dan WAH di Indramayu, Jawa Barat.

“Kedua tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengurusan dan pengiriman calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Ronni.

Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang berada di daerah asal maupun pihak yang diduga menyiapkan keberangkatan para CPMI di luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, khususnya melalui jalur pelabuhan internasional di Batam.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah yang kerap dijadikan jalur transit keberangkatan pekerja migran menuju sejumlah negara, termasuk Malaysia.

Polisi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang maupun praktik penempatan tenaga kerja ilegal. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed