https://baitcerita.com, Batam – Tragedi kematian wanita muda asal Lampung berinisial DPA (25) menyisikan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggal.
Kenapa tidak, di Batam DPA tinggal dalam sebuah rumah mess di Komplek Jodoh Permai. Dia sehari-hari dikenal sebagai sosok wanita yang ramah dan baik hati dikalangan keluarga maupun rekannya.
Niat korban ke Batam ingin mencari kerja. Namun naas, diusia muda korban mengalami tragedi kematian yang sangat keji. Dari mendapatkan siksaan hingga upaya manipulasi kematiannya.
Kasus ini pun telah ditangani oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Batu Ampar. Beberapa fakta mengejutkan pun dibuka terang benderang dibalik tragedi itu. Dari motif hingga peran masing-masing para pelaku.
Kini Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Iptu M Brata Ul Usna sudah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan empat tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menggelar konferensi pers pengungkapan tragedi kematian DPA di Polsek Batu Ampar. Batam. Senin, (1/12).
Dalam pernyataan Kapolsek, kasus ini terungkap berawal ketika seorang satpam rumah sakit melihat empat orang membawa korban ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (28/11).

Korban ditemukan setelah dibawa ke IGD RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) dini hari dalam kondisi penuh luka lebam.
Selanjutnya, melihat adanya kejanggalan, pelapor langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar.
“Korban telah meninggal dunia di tempat tinggalnya. Tim medis menyatakan menemukan sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Kapolsek.
Selain itu, dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV. Kapolsek mengatakan sebelum meninggal dunia, korban mengalami kekerasan dari pelaku.
“Korban mengalami kekerasan, dari pemukulan, penyiraman air hingga mulut ditutup serta tangan diborgol,” terang Kapolsek.

Proses Penangkapan Pelaku
Kapolsek Batu Ampar mengatakan pada Sabtu pagi (29/11), Unit Reskrim menerima informasi tambahan dari Polsek Sagulung mengenai empat orang yang membawa korban ke rumah sakit dan beralamat di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian mendatangi RS Elisabeth Sei Lekop dan mengamankan keempat orang tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (30/11) dan terpenuhinya dua alat bukti, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan,” terang Kapolsek.

Identitas dan Peran Para Tersangka
– Wilson Lukman (28) merupakan pelaku utama yang melakukan penyiksaan hingga korban meninggal dunia.
– Anik Istiqomah Noviana (36) berperan memerintahkan rekayasa video penganiayaan yang memicu emosi Wilson hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
– Putri Eangelina alias Tama (23). Ia membantu Wilson saat melakukan penyiksaan terhadap korban.
– Salmiati alias Charles (25) membantu membuat video rekayasa dan turut membantu penyiksaan terhadap korban.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa motif para pelaku diduga dipicu rasa sakit hati. Barang Bukti yang diamankan berupa Rekaman CCTV, Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara, Borgol dan selang air. Serta satu unit mobil Toyota Harrier BP 1726 VM yang digunakan para pelaku.
Diwaktu yang sama, Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP Dr.Leonardo menyebutkan dari hasil otopsi terhadap korban, menemukan beberapa luka lebam akibat benturan benda tumpul.
“Diperkirakan korban telah meninggal dunia 24 jam setelah dibawa ke Rumah Sakit. Saat ini jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.” ujar AKP Dr Leo.
Ke empat pelaku saat ini telah ditahan, kata Kapolsek terhadap pelaku diterapkan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukum mati. (Red).



















