https://baitcerita.com, Batam – Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Playgroup Djuwita, Batam.
Olah TKP tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8). Langkah penyidik ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor, Anrizal SH, C.NSP, CF.NPL, C.CL.
Anrizal mengatakan, olah TKP merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan fakta dan kondisi lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya, Sri Suryati.
“Kami mengapresiasi Polda Kepri, khususnya penyidik yang menangani perkara ini. Olah TKP ini sangat mendasar agar tabir kebenaran dalam perkara yang kami laporkan bisa terbuka,” kata Anrizal kepada media. Senin, (31/8).
Menurut dia, olah TKP berbeda dengan rekonstruksi. Olah TKP dilakukan penyidik untuk mendokumentasikan kondisi lokasi serta mencari dan mengumpulkan informasi maupun alat bukti yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
Sementara rekonstruksi dilakukan pada tahapan berbeda untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.
“Kalau olah TKP, secara teknis polisi datang ke lokasi untuk mendokumentasikan tempat tersebut dan memastikan kondisi TKP. Kalau rekonstruksi, setelah perkara digelar dan ada tersangka, peristiwa tersebut dapat diperagakan kembali,” ujarnya.
Minta Penyidik Diberi Ruang
Anrizal juga menanggapi adanya keberatan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya saat penyidik melakukan olah TKP.
Ia menilai, keberatan atau pertanyaan dari kuasa hukum pada prinsipnya dapat disampaikan sepanjang tidak menghambat kewenangan penyidik.
“Kalau yang ditanyakan terkait hak-haknya, itu sah-sah saja. Tetapi kalau sudah melebar dan sampai melarang-larang tindakan penyidik, menurut pandangan hukum saya itu sudah salah,” kata Anrizal.
Dia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Menurut Anrizal, dokumentasi yang dilakukan penyidik di lokasi juga dapat berkaitan dengan keterangan para saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apabila dari keterangan seluruh saksi dalam BAP ada yang menunjukkan sudut sini, sudut sana, maka polisi berhak mendokumentasikan sudut-sudut tersebut. Jangan dilarang-larang. Berikan ruang supaya perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Anrizal menambahkan, apakah keberatan yang disampaikan pihak tertentu memengaruhi proses pengumpulan alat bukti atau tidak merupakan kewenangan penyidik untuk menilainya.
“Kalau memengaruhi atau tidak, itu tergantung penyidiknya. Saya tidak bisa menyampaikan. Tetapi kalau penyidik merasa terganggu saat olah TKP, tentu bisa saja berpengaruh,” katanya.
Anrizal juga menerangkan bahwa sesuai pasal 235 KUHP yang terbaru, menurutnya jenis alat bukti yang sah dalam peradilan pidana di Indonesia ada delapan kategori.
“Sesuai pasal 235 KUHP yang terbaru, ada 8 alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, namun untuk melaporkan perkara pidana dan menetapkan tersangka dalam KUHAP, hanyalah minimal 2 (dua) alat bukti yang sah,” ujar Anrizal.
Berharap Ada Penetapan Tersangka
Dalam perkara tersebut, Anrizal menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP dari penyidik.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional hingga perkara tersebut menemukan titik terang.
“Saya berharap Polda Kepri, khususnya penyidik, bisa bekerja secara profesional. Kami sangat mengapresiasi karena perkara yang kami laporkan ini menurut kami memang terdapat peristiwa pidana,” ujar Anrizal.
Ia bahkan berharap penyidik segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi.
“Harapan saya supaya cepat ditetapkan tersangka, karena memang pantas ditetapkan tersangka. Kami ingin mendapatkan keadilan karena ini menyangkut anak di bawah umur,” katanya.
Anrizal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Jika nantinya tidak ada perkembangan sebagaimana yang diharapkan, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau tidak ditetapkan tersangka dalam perkara ini, mohon maaf sebesar-besarnya, terpaksa perkara tersebut akan saya naikkan ke pusat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. (Red).


















