Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (15) yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Sabtu, (11/10).

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang merasa curiga dengan kondisi sang anak.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban berinisial TTA (16) dalam kamar kos di Kawasan Batu Ampar pada hari Rabu, (9/4) yang lalu.

Menurut keterangan keluarga, pada hari Senin (1/9) bulan lalu, mereka mencurigai kondisi tubuh korban. Lalu pergi kerumah sakit untuk melakukan cek USG, ternyata korban positif hamil.

Foto terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial MAS (15). Foto ist : doc/humas.

Kemudian korban mengaku kepada keluarga peristiwa persetubuhan itu terjadi pada bulan April yang lalu, bahwa dia dijemput oleh pelaku dari rumahnya di sekupang menuju kos-kosan di Jodoh Kec. Batu Ampar. Sesampai di kos tersebut, mereka masuk kedalam kamar sambil baring-baring dikamar dan main handphone.

Selanjutnya, pelaku mematikan lampu kamar dan memaksa korban untuk berhubungan badan didalam kamar, namun korban menolak ajakan itu. Kemudian pelaku terus berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan dan akhirnya terjadilah persetubuhan anak tersebut. Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna membenarkan bahwa ada laporan kejadian persetubuhan tersebut. Dia katakan pada hari Jumat, (10/10) sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan tentang laporan polisi Persetubuhan dibawah umur yang terjadi di kos-kosan Jodoh. Kec Batu Ampar.

Foto barang bukti : doc/humas.

Lebih jauh Kanit sampaikan, dari informasi dilapangan bahwa yang diduga pelaku sedang berada di seputaran Tanjung Buntung Bengkong. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial MAS (15) yang diduga pelaku persetubuhan dibawah umur.” Ungkap Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam pasal 81 ayat 2 UU no 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed