https://baitcerita.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial RA dan empat orang calon TKI. Kamis, (30/10).
Pelaku RA diketahui berperan sebagai pengurus keberangkatan para korban yang disuruh oleh pelaku JL warga negara malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran. Para korban dijanjikan bekerja di Kamboja sebagai Scammer dengan upah sebesar Rp 8 juta perbulan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin kegiatan konferensi pers mengatakan pada tanggal 27 Oktober 2025, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan calon TKI ilegal di salah satu hotel dalam kawasan Bengkong.
Kemudian polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA serta 4 orang calon TKI asal Sumatera Utara. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kertas pengajuan paspor, tiket keberangkatan, dan dokumen identitas milik calon TKI.
“Pelaku mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan bergaji Rp 8 juta perbulan di Kamboja, padahal proses pemberangkatannya tidak melalui jalur resmi,” ujar Kapolresta.

Lanjut dikatakan beliau, awalnya para korban mengetahui tawaran pekerjaan ini melalui aplikasi telegram untuk bekerja di luar negeri sebagai scammer di Kamboja dengan ditanggung semua biaya makan, keberangkatan, penginapan hotel dan pembuatan paspor.
“Pelaku RA mendapatkan upah sebesar Rp 120.000,- per kepala dari pengurusan paspor para korban. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Kasus ini kini dalam tahap pengembangan lebih lanjut.” Tutup Kapolresta Barelang.
Pelaku yang sudah diamankan terancam pasal 81 junto pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan migran indonesia sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun pidana. (Red).


















