https://baitcerita.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kota Batam. Senin, (7/4).
Dalam pengungkapan ini, pelaku seorang pria berinisial SM turut diamankan usai menipu dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat milik korban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan kejadian terjadi pada hari Sabtu kemarin (5/4) dengan korban berinisial P seorang driver ojek online (Ojol).
Dikatakannya, dalam kurun waktu kurang lebih 2X24 jam pelaku berhasil ditangkap di Seputaran Kecamatan Sekupang beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat ini pelaku berinisial SM beserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta kepada media. Senin, (7/4) di Lobby Mapolresta Barelang.
Keberhasilan pengungkapan ini juga mendapat apresiasi dari korban P (inisial). Ia mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota.
Isak tangis terharu menghiasi ungkapan perasaan korban saat dijumpai di Polresta Barelang sembari menjelaskan kronologi kejadian yang menimpanya.
Dijelaskan korban, saat itu pada hari Sabtu, (5/4) dia yang sedang mangkal di Indomaret seputaran SP Plaza Sagulung didatangi pelaku. “Pak bisa offline gak, antar ke Masjid Sultan,” ujar pelaku ke korban.
Lanjut dikatakan korban, sesampai di masjid sultan, pelaku sempat solat dan kemudian minta diantar ke masjid raya Batam Center. Kecamatan Batam Kota dengan dijanjikan biaya ongkos sebesar 150 ribu rupiah.
Namun sesampainya di lampu merah sebelum masjid raya, pelaku mengajak korban singgah di warung makan. “Ketika mesan makan dan minum, korban meminjam motor untuk membeli bakso dan tidak kembali lagi alias kabur,” ungkap korban.
Selanjutnya dikatakan korban, setelah kejadian itu dia segera melapor ke Polsek Batam Kota dan kurang lebih 2X24 pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap pelaku,” ucap korban.
Kemudian terhadap pelaku, polisi terapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Red).