Pria Ini Sebut Mau “Sikat” Dewan, DPRD Batam Geram

banner 468x60

https://Baitcerita.com Batam – Beredar sebuah video berdurasi 4.06 menit yang mempertontonkan seorang pria yang diduga utusan pihak PT. Citra Tritunas Prakarsa menyebutkan akan sikat dewan viral di Tiktok.

Dalam video di menit 02.38 yang diupload akun tiktok milik @ryn1992 itu terdengar percakapan antara pria tersebut dengan rekannya yang berbunyi, “Dewan mana yang berani ngomong begitu, kita ‘sikat’ dia nanti” menimbulkan persepsi negatif bagi netizen.

banner 336x280

Bahkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi PKB, Hendrik, SH sangat geram mendengarnya.

Dalam rilisnya, Hendrik menegaskan bahwa lembaga DPRD akan meminta klarifikasi secara resmi lewat prosedur hukum yang ada. Pasalnya, ancaman tersebut telah mengabaikan upaya penyelesaian DPRD melalui RDP dan dapat membias lebih luas kepada permasalahan yang lebih besar di masyarakat.

“Kami selaku Anggota DPRD Kota Batam tentunya merasa keberatan dengan apa yang disampaikan menyangkut lembaga kami, tentu kami terusik semua. Saya selaku anggota DPRD dari fraksi PKB meminta aparat untuk memanggilnya agar diklarifikasi supaya jelas apa yang disampaikan dia,” ucap Hendrik kepada media, Sabtu, (7/12) melalui seluler.

Selain itu, ia juga mengecam ancaman tersebut karena jelas-jelas telah menjatuhkan kewibawaan lembaga negara. Menurutnya, persoalan di lapangan yang telah diputuskan melalui RDP ini jangan sampai terkesan simpang siur.

“Penyelesaian lebih lanjut tentunya akan terus dilakukan, sehingga adanya titik temu negosiasi pihak perusahaan dengan warga yang akan dibebaskan lahannya. Diketahui, hingga saat ini masih ada persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan kepada beberapa warga,” terang Hendrik.

Pria yang diduga utusan dari PT. Citra Tritunas Perkasa menyebutkan akan sikat dewan viral di Akun Tiktok. Foto Ist : doc/sumber.

Lebih lanjut ia juga berharap jangan sampai semua teman-teman nanti jadi terpancing dengan penyampaian arogan seperti itu. Kita juga selaku anggota DPRD tidak mau terpancing terlebih dahulu apa yang disampaikan dia,” tambah Hendrik.

Menurut Hendrik, peran DPRD dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan masyarakat dengan seadil-adilnya adalah merupakan kewajiban selaku wakil rakyat.

Dengan begitu, bukan berarti peran DPRD ini menjadi penghalang bagi pengusaha yang telah ikut dalam pengembangan dan pembangunan Kota Batam.

Permintaan ganti rugi oleh 144 kepala keluarga warga Teluk Bakau sebesar Rp 70 juta per rumah atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa, harus terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Tidak ada yang namanya kami bagian dari pemerintah, menghalang-halangi untuk pengembangan Kota Batam. Tapi bagaimanapun permasalahan yang ada kaitannya dengan masyarakat bisa terselesaikan dengan damai,” pungkas Hendrik. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *