https://baitcerita.com, Batam — Aktivitas pematangan lahan yang diduga belum mengantongi izin lengkap menjadi sorotan publik di kawasan Jalan Pattimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dump roda enam dan roda sepuluh terlihat hilir mudik mengangkut material tanah ke dalam area proyek. Tanah tersebut digunakan untuk menimbun kawasan rawa yang berada di dalam lokasi kegiatan.
Selain aktivitas pengangkutan material timbunan, dua unit alat berat juga tampak beroperasi mengeruk bukit di sekitar area proyek. Tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke dalam truk dan digunakan sebagai material untuk menimbun area rawa.
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa lahan yang sedang dilakukan pematangan memiliki luas mencapai puluhan hektare dan disebut milik perusahaan yang berasal dari Jakarta.
“Kontraktor pekerjaan ini dari PT Laksa Bumi Indah. Lahan ini milik perusahaan dari Jakarta yang rencananya akan dijadikan pool kontainer,” ujar Roni, salah satu pekerja yang ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu terakhir. Rawa yang berada di dalam area proyek juga disebut akan ditimbun untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Meski demikian, ketika ditanya terkait kelengkapan perizinan kegiatan, Roni mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyarankan agar wartawan menghubungi seseorang bernama Andri yang disebut sebagai pengawas pekerjaan di lokasi.
“Kalau soal izin saya kurang tahu. Coba hubungi Pak Andri, dia pengawas pekerjaan di sini,” katanya.
Aktivitas pematangan lahan yang berdampak pada perubahan bentang alam, seperti penimbunan rawa dan pengerukan bukit, pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sebelum dilaksanakan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau izin kegiatan.
Selain itu, Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa memenuhi dokumen lingkungan tersebut, pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan.
Selain berpotensi melanggar regulasi, aktivitas penimbunan rawa dan pengerukan bukit tanpa kajian lingkungan yang memadai juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak ekologis, seperti terganggunya sistem tata air, meningkatnya risiko banjir, serta rusaknya fungsi kawasan resapan air.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan dan instansi terkait maupun pengawas proyek terkait legalitas kegiatan pematangan lahan tersebut, guna memastikan bahwa aktivitas pematangan lahan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).













