Ribuan Ekor Benih Lobster Kembali Gagal Masuk Malaysia

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Tim Gabungan dari Bea Cukai Kepri, Bakamla RI, Bareskrim Polri dan Polda Kepri serta Lantamal IV kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 42 Box atau 189.000 ekor benih baby lobster (BBL) di Pulau Tandur. Perairan Kepulauan Riau pada hari Jumat lalu, (25/10).

Sebelumnya pada hari Selasa, (14/10) yang lalu, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster.

banner 336x280

Dari kedua keberhasilan ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saifudin menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku ialah orang yang sama berinisial AR dan SL

“Kami menduga pelaku penyeludupan ini merupakan orang yang sama, dan telah diketahui indentitasnya,” ungkap Dirtipidter saat Konferensi Pers di Lobby Utama Mapolda Kepri. Kamis, (31/10).

Ia juga menyampaikan, dalam penggagalan upaya penyeludupan kali ini, tim petugas sedikit kesulitan, karena pelaku saat dikejar bersembunyi atau menaruh barangnya di hutan-hutan bakau sehingga sulit dimasukin oleh kapal.

“Tim terpaksa menyewa perahu nelayan untuk mengejar, dan butuh waktu cukup lama. Sehingga sampai esok hari, akhirnya tim berhasil mengambil benih-benih lobster tersebut walaupun pelaku berhasil melarikan diri,” tutur Dirtipidter.

Dirtipidter juga mengungkapkan motif operandi pelaku dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih-benih lobster berasal dari pesisir Selatan, Provinsi Jatim, Jawa Barat Banten, Lampung Sumbar.

Foto Istimewa : doc/red

Lalu, dikumpulkan di Provinsi Jambi Sumatera Selatan dan Riau. Setelah itu bening lobster dikemas serta dibawa menggunakan kapal nelayan menuju kapal cepat HSC dan benih-benih lobster dipindahkan untuk dibawa Malaysia.

keberhasilan ini merupakan kordinasi dan komunikasi antar instansi penegak hukum, sehingga diperkirakan kurang lebih 20 miliar rupiah kerugian negara terselamatkan.

“Benih-benih lobster tersebut telah dilepas liarkan di Perairan Kepulauan Riau pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober yang lalu,” ucap Dirtipidter.

Sementara itu, para pelaku penyelundupan dapat dijerat pasal 88 junto, pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 92 junto, pasal 26 ayat 1 undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Ketentuan tersebut juga telah digantikan oleh UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *