https://baitcerita.com, Batam — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, rokok merek Mandhuro disebut mulai beredar di sejumlah warung kelontong hingga pasar tradisional.
Informasi mengenai peredaran rokok tersebut disampaikan sejumlah sumber kepada media ini, Jumat (11/9/2026). Produk itu disebut ditawarkan dengan harga relatif murah dibandingkan rokok legal yang telah dilengkapi pita cukai.
Seorang sumber mengatakan, selain harganya yang terjangkau, rokok tersebut dinilai memiliki rasa yang dianggap tidak jauh berbeda dengan sejumlah produk rokok legal.
“Rasanya tak kalah enak sama rokok legal yang berpita cukai, harganya lebih terjangkau,” ujar sumber tersebut.
Peredaran secara terbuka di sejumlah titik penjualan kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan jalur distribusi rokok tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana produk yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dapat masuk dan beredar di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Batam yang memiliki karakteristik sebagai kawasan perdagangan bebas.
Pengawasan terhadap jalur masuk barang, termasuk pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya, menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat terkait dapat memastikan legalitas produk tersebut serta menelusuri pihak yang berada di balik distribusinya.
Jika terbukti merupakan rokok tanpa pita cukai atau melanggar ketentuan cukai, masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, mulai dari distributor hingga jaringan peredarannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait dugaan peredaran rokok merek Mandhuro tersebut.
Konfirmasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan status legalitas produk, asal barang, serta langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan.
Masyarakat pun menunggu tindak lanjut aparat untuk memastikan peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut tidak semakin meluas di Batam. (Red).

















