Rusak Kabel Listrik, Warga Hentikan Dump Truk Proyek “Indra” di Kavling Panaran Gundap

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas cut and fill di kawasan Kavling Panaran, Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Batam, kembali menuai sorotan warga. Selasa (7/4).

Dalam kegiatan tersebut, nama “Indra” disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek pemindahan material tanah yang sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

banner 336x280

Sejumlah warga mengeluhkan lalu lalang dump truk roda 10 yang mengangkut tanah dari lokasi cut and fill menuju lahan milik PT Low Group Indonesia di sekitar kawasan lampu merah SP Plaza.

Warga menilai kendaraan bertonase berat itu berpotensi merusak akses jalan permukiman yang selama ini hanya mampu dilalui kendaraan dengan muatan sedang.

Selain meresahkan, aktivitas pengangkutan material juga sempat memicu insiden. Warga menghentikan dump truk yang melintas setelah menyebabkan kabel listrik di lingkungan mereka putus.

Salah seorang warga, Lingis, meminta aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

“Proyek ini sudah dua bulan berjalan, selama ini kami diam, namun kali ini sudah keterlaluan. Sekarang kabel listrik kami putus karena ulah dump truk proyek si ‘Indra’, nanti jalan pun ikut rusak. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum lebih serius mengecek perizinan proyek tersebut,” kata Lingis kepada media, Senin (6/4/2026).

Kabel listrik warga terputus ulah dump truk proyek cut and fill di Kavling Panaran Gundap. Senin (6/4). Foto ist : doc/red.

Lingis menyebut pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT ATJ yang disebut milik seseorang bernama Steven. Ia juga mempertanyakan legalitas proyek lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dipasang di lokasi kegiatan.

Warga menduga proyek tersebut tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana mestinya, seperti UKL-UPL, AMDAL, hingga izin terkait lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Jika benar tidak mengantongi dokumen lingkungan, aktivitas cut and fill tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, warga menyoroti pemanfaatan material tanah hasil pengerukan yang diduga digunakan untuk proyek lain. Jika demikian, tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai galian C yang masuk dalam ketentuan pertambangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP Nomor 96 Tahun 2021, aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan tanah timbunan wajib disertai izin usaha pertambangan batuan (IUP) serta dokumen resmi pengangkutan.

Jika pengangkutan material dilakukan tanpa dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Warga menilai kegiatan tersebut berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga kerusakan jalan dan gangguan keselamatan lingkungan permukiman.

Hingga berita ini diterbitkan, sosok “Indra” yang disebut warga belum memberikan tanggapan. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *