https://baitcerita.com, Batam – Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto yang terlibat Kasus Judi Online (Judol) dan TPPU meminta majelis hakim untuk memberikan Vonis atau tuntutan yang seringan-ringannya dalam Sidang Pledoi di PN Batam. Senin, (24/2).
Dalam permohonannya, Fandias selaku Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) menuturkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang money changer ini memiliki badan hukum yang sah, dan selalu melakukan laporan ke PPATK.
Kemudian Fandias katakan, atas keterlibatan dalam kasus ini, ia mengaku tidak mengetahui bahwa penukaran mata uang tersebut merupakan hasil dari praktek judi online.
“PT DMS merupakan perusahaan yang sah, dan selalu melakukan laporan ke PPATK. Dan tidak mengetahui bahwa penukaran uang itu hasil dari praktek judi online. Maka dari itu saya memohon kepada yang mulia untuk memberikan vonis atau tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Fandias.
Selain itu, dalam permohonannya Fandias mengungkapkan bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu orang anak.
“Saya menyampaikan permohonan ini secara lisan, dan saya memiliki satu istri dan satu anak. Sebagai direktur, saya mengakui telah melakukan kelalaian. Oleh sebab itu, meminta kepada yang mulia untuk memberikan vonis seringan-ringannya,” tutup Fandias.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Fandias dan Juni Hendrianto dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw.
Sementara itu, dalam Sidang Pledoi yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimenna, Twis Retno Ruswandari dan Welly Irdianto. JPU tetap dengan putusannya, menuntut terdakwa Fandias dan Juni 4 tahun penjara. (Red).