Tambang Bauksit di Punggur Batam Kian Marak, Diduga Libatkan Pemain Lama

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pertambangan bauksit diduga ilegal atau tanpa izin saat ini beroperasi di Jalan Patimura Punggur Kecamatan Nongsa. Kota Batam. Tepatnya deretan atau belakang PT Vesinter. Jumat sore, (21/2).

Kegiatan pertambangan tersebut terjadi sudah lama. Menurut sumber, penambangan bauksit ini sempat terhenti karena pemainnya silih berganti. Namun saat ini kembali beroperasi dengan pemain baru.

banner 336x280

Sumber juga menyebutkan lahan pertambangan ini milik Usman dan pemain kali ini berinisial AMR dan OSC. Bahkan, ia katakan kabarnya AMR terbilang pemain lama yang bergelut dan lihai dalam kegiatan tambang bauksit.

“Lokasi ini milik Usman, pemain tambang bauksit saat ini udh kesekian kalinya, sekarang pemainnya inisial AMR dan OSC. Bauksit nya diantar ke salah satu perusahaan di Kawasan Batu Ampar,” ujar Sumber kepada media. Jumat, (21/2).

Aktivitas tambang bauksit ini juga menjadi sorotan serius. Selain diduga tidak ada izin apapun alias ilegal, pertambangan ini berdampak buruk bagi lingkungan.

Sebuah alat berat tampak di lokasi pertambangan bauksit yang digunakan untuk mengeruk bauksit dari bukit. Foto Ist : doc/red.

Sebab, pertambangan tersebut dilakukan oleh dua alat berat diduga merusak hutan yang banyak pepohonan sebagai pencegah intrusi air laut dan menjaga keanekaragaman hayati.

Bukan hanya itu, sejumlah dum truck roda 10 berwarna oren lalu lalang mengangkut bauksit tanpa disertai penutup terpal yang menimbulkan debu. Dimana bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan bagi masyarakat lain.

Sejumlah Dum Truck roda 10 berwarna Oran lalu lalang mengangkut bauksit di lokasi tambang tanpa disertai penutup terpal. Foto Ist : doc/red.

Hal ini tentunya menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum. Jika mengulas dari segi materi, tentunya pertambangan bauksit ilegal sangat merugikan negara, khususnya pemerintah setempat. Maka dari itu, diminta unsur terkait segera menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.

Apa bila tetap beroperasi, hal ini sangat memprihatikan. Karena, demi mencari keuntungan pribadi, pelaku tambang bauksit ilegal dengan sengaja mengangkangi peraturan pemerintah dan UU Republik Indonesia. Atau disinyalir memiliki perlindungan hukum yang dapat membebaskannya, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak tersentuh hukum.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada AMR dan OSC selaku pemain serta kepada instansi terkait lainnya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *