https://baitcerita.com, Batam – Pria berinisial If (26) diduga pelaku yang tega menikam seorang pekerja seks komersial (PSK) berkali-kali dengan sebuah gunting pada Jumat, (18/7) dini hari.
Akibatnya, korban berinisial P (48) mengalami luka tusuk dibagian tangan sebelah kanan dan kiri, serta luka robek dibagian paha sebelah kanan, dan luka gores bagian perut.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan peristiwa penikaman itu terjadi di Bukit Senyum pada hari Jumat sekitar pukul 00.10 wib.
Kemudian, selang beberapa jam Tim opsnal Polsek Batu Ampar langsung mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan dari kekasih korban berinisial AM.
“Pelaku berinisial IF dan barang bukti telah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brata kepada media.
Dari keterangan Kanit Reskrim, peristiwa bermula saat terduga pelaku bersama rekannya datang menghampiri korban. Lalu, pelaku dan korban masuk keruangan, sementara rekan pelaku tinggal diluar.
Kemudian sebelum melakukan hubungan badan, korban meminta pembayaran terlebih dahulu kepada pelaku sebesar Rp 150 ribu, namun pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu.
Karena kekurangan uang, pelaku niat mencuri barang milik korban, Namun belum sempat mengambil barang korban, tiba-tiba pelaku menikam korban berkali-kali mengunakan sebuah gunting yang sempat diambil pelaku dari luar.
Korban pun menjerit, hingga semua warga berdatangan untuk melihat korban. Setelah pintu didobrak, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan posisi terduduk dikursi.
Kemudian kekasih korban dan rekannya yang saat itu telah datang usai menerima kabar, segera membawa korban ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batu Ampar.
Kanit Reskrim juga menambahkan, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan. Berupa satu unit sepeda motor Honda Blade 125, satu buah gunting serta Visum Et repertum,” pungkas Brata.
Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Batu Ampar dan pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red).