WNA Singapura Jadi Korban Pencurian di Pasar Tos 3000, Pelaku Residivis Ditangkap Polisi

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Polresta Barelang, menangani dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Senin, (26/1).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan polisi Model B Nomor: 05/I/2026/SPKT Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang tertanggal 24 Januari 2026. Pelapor berinisial LCH (73), seorang laki-laki berkewarganegaraan Singapura.

banner 336x280

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat itu, korban LCH sedang berbelanja buah di dalam pasar. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang dari arah belakang dan menyentuh kaki korban.

Merasa terganggu, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru langsung melarikan diri dengan berlari. Korban kemudian memeriksa saku celana bagian depan sebelah kanan dan mendapati dompet miliknya telah hilang. Dompet tersebut berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, SGD 1.700, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menetapkan dan menangkap tersangka berinisial BA alias E (46), seorang laki-laki, di sebuah rumah kos di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura memijat kaki korban. Pelaku mendekati korban dari depan dan memegang kaki kiri korban, sementara dari belakang pelaku mengambil dompet korban yang berada di saku celana bagian depan tanpa sepengetahuan korban.

Foto Istimewa: doc/red

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar struk penukaran uang Singapura dolar sebesar SGD 250 ke rupiah senilai Rp3.287.000 di salah satu money changer, satu helai kaos warna putih kombinasi hitam, celana jeans yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta satu buah dompet milik korban yang berisi identitas WNA Singapura.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp9 juta. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed