Mencuat Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kawasan Kavling Kendal, Sei Temiang

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial JN di Kawasan Kavling Kendal Tanjung Riau. Kecamatan Sekupang Batam, tepatnya di dalam jalan masuk TPU Sei Temiang menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Senin, (20/10/2025).

Kegiatan memotong bukit dan mengurug ini tampak berlangsung dalam beberapa hari terakhir, terutama pada siang. Sebuah Alat berat seperti ekskavator, dan puluhan lori roda 6 terlihat aktif mengangkut tanah dan material dari lokasi ke lokasi lain untuk tujuan penimbunan.

banner 336x280

Selain itu, tidak ditemukan papan proyek yang mencantumkan informasi proyek, pengumuman izin, atau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal di lokasi.

Bahkan lori yang mengangkut material tanah tidak ditutup terpal saat beroperasi. Lumpur dan material tanah hasil cut and fill dilaporkan menyebar di Jalan Raya yang diduga berdampak serius terhadap lingkungan serta dapat menimbulkan debu yang dapat menyebabkan penyakit ISPA.

Saat dikonfirmasi. Nanda, yang mengaku sebagai pengawas di lokasi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum berinisial JN dan tidak mengetahui jelas terkait izin yang dimiliki.

“Untuk izin boleh ditanyakan langsung ke JN, saya kurang tau tanah ini diantar kemana, karena saya jaga disini aja bang.” ujar Nanda kepada media.

Sementara itu, sumber lain menyebutkan tanah hasil pengerukan tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung jauh dekat jarak pengantaran.

“Setau saya tanah itu diantar ke lokasi penimbunan di daerah balai kesehatan marina sana. Untuk harga mungkin sejuta per lori nya,” ungkap sumber ke media.

Foto ist : doc/red.

Lebih lanjut, jika kegiatan ini jika benar tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL / UKL-UPL).

Sedangkan, jika material tanah dibawa keluar lokasi dan digunakan/dijual untuk proyek lain, maka tanah itu dikategorikan sebagai material tambang galian C.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021, kegiatan itu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan termasuk izin pengangkutan dan penjualan material tanah serta Surat Izin Pengangkutan Material Tanah (Manifest / Surat Jalan Resmi)

Sementara itu, material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pengangkutan material ilegal dan melanggar Pasal 158 UU Minerba, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Dugaan cut and fill ilegal di Kawasan Kavling Kendal ini bukan sekadar persoalan administratif, dampaknya nyata dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menelusuri kebenaran aktivitas tersebut serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *