https://baitcerita.com, Batam – Gelanggang permainan (gelper) bernama Alexsis yang beroperasi di Mall Top 100 Tembesi, Kota Batam, diduga menyalahgunakan izin permainan anak-anak untuk menjalankan praktik perjudian terselubung.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Rabu (1/4/2026), aktivitas di lokasi tersebut dinilai tidak mencerminkan arena permainan keluarga. Pengunjung yang mendominasi justru pria dan wanita dewasa yang tampak serius memainkan mesin permainan, diduga bukan sekadar untuk hiburan.
Dari hasil investigasi, ditemukan pola transaksi yang mengarah pada praktik perjudian. Pengunjung diwajibkan membeli koin minimal Rp50.000 sebelum bermain. Setiap pemain juga terlihat didampingi wanita muda yang disebut sebagai “wasit” atau pendamping permainan.
Jika menang, pemain tidak menerima uang tunai secara langsung, melainkan voucher hadiah. Voucher tersebut kemudian ditukar dengan rokok. Rokok itu selanjutnya dibawa ke lokasi lain yang tidak jauh dari area permainan untuk ditukarkan kembali menjadi uang tunai.
“Sudah biasa di sini. Menang dapat voucher, tukar rokok, lalu rokoknya jadi duit lagi. Pengelolanya masih satu lingkaran,” ujar seorang sumber.
Aktivitas tersebut menuai sorotan karena diduga melanggar aturan perizinan usaha, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Keberadaan gelper yang diduga beroperasi tanpa hambatan ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di Gelper Alexsis masih terpantau berjalan normal. Masyarakat mendesak agar aparat dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin dan meresahkan warga. (Red).













