Solar “Kencingan Kapal” Diduga Ditampung di Tanjung Uma, Nama “Danny” Mencuat

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Praktik pengepulan solar yang diduga berasal dari “kencingan kapal” kembali mencuat di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sekitar area Masjid Tanjung Uma dan diduga sudah berjalan cukup lama.

Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan pengepulan solar itu tidak dilakukan setiap hari, namun diyakini telah berlangsung hampir lebih dari satu tahun.

banner 336x280

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, solar tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 280.000 per jeriken berkapasitas 35 liter. Solar itu kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar untuk ditimbun sebelum dijual kembali.

“Minyak solar itu hasil kencingan kapal. Dibeli Rp 280.000 per gelennya. Setidaknya hampir lima drum setiap kali kegiatan,” ujar sumber tersebut kepada media, Jumat (3/4/2026).

Foto Istimewa : doc/red.

Sumber lain juga menyebutkan, aktivitas pengepulan itu diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal di lingkungan bisnis pengepulan minyak solar dengan nama “Danny”.

“Ini punya Denny, bang langsung tanya ke dia aja, kami disini hanya pekerja,” ujar salah satu pekerja.

Modus yang digunakan umumnya dengan cara membeli solar dari pihak tertentu, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Jika benar solar tersebut diperoleh dari hasil “kencingan kapal” dan diperjualbelikan tanpa izin usaha yang sah, maka aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Foto Istimewa : doc/red.

Selain itu, praktik mengambil atau membeli solar bersubsidi dari kapal nelayan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional kapal, lalu dijual kembali untuk kepentingan bisnis, juga dapat dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan guna mencegah praktik ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada aparat kepolisian maupun pihak-pihak yang terlibat. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *