Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 500 Gram Ganja Jaringan Aceh–Batam

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Aceh-Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KM alias A alias C serta menyita ganja seberat 500 gram bruto.

Kabid Humas Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026). Informasi tersebut menyebut adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju wilayah Batu Aji, Kota Batam.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan itu, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery untuk mengawasi proses pengiriman paket hingga diterima oleh penerima yang dituju.

Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Saat itu, tersangka diketahui mengambil paket yang diletakkan di teras rumah sebelum membawanya masuk ke dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka disebut mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta kepada pemasok.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan kotak paket ekspedisi yang digunakan untuk mengirim narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei

Menurut Nona, tersangka sengaja menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan barang kiriman di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Tersangka juga mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, maupun menguasai narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *