Dugaan Praktik Judi Berkedok Gelper di CG City Game Zone Disorot, APH Diminta Selidiki

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Dugaan praktik perjudian yang beroperasi di balik kedok gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi perhatian publik di Kota Batam, Kepulauan Riau. Minggu (19/7).

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

banner 336x280

Berdasarkan penelusuran tim media, salah satu tempat permainan bernama CG City Game Zone di kawasan Bengkong diduga tidak hanya menyediakan permainan hiburan sebagaimana izin usaha yang dimiliki. Lokasi tersebut berada di dekat kawasan permukiman warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hadiah berupa rokok diduga menjadi bagian dari mekanisme permainan. Dugaan tersebut kemudian memunculkan kecurigaan adanya praktik perjudian terselubung. Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan izin usaha permainan sebagai sarana perjudian, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, aparat juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan gelper di Batam bukan merupakan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pemberitaan media, laporan masyarakat, serta sorotan dari sejumlah kalangan telah berulang kali mengangkat dugaan penyimpangan operasional sejumlah tempat permainan di kota tersebut.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut sejumlah pihak, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada legalitas usaha, tetapi juga mekanisme permainan, sistem pemberian dan penukaran hadiah, serta kemungkinan adanya unsur perjudian apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Selain aspek pidana, dugaan penyalahgunaan izin usaha dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan perizinan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini ditulis, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola CG City Game Zone maupun Kepolisian terkait mengenai dugaan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *