https://baitcerita.com, Batam — Aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan yang berada di kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan seorang pria berinisial HS.
Informasi mengenai aktivitas pengiriman itu diperoleh dari sejumlah sumber. Salah seorang sumber berinisial SK menyebut, terdapat kapal cepat atau speedboat yang digunakan untuk mengangkut sejumlah barang dari lokasi tersebut.
“Kadang ada dua kapal cepat yang membawa barang dari pelabuhan itu. Diduga barang-barang tersebut berupa minuman keras, rokok, hingga paket yang dikemas dalam kardus,” kata SK, Jumat (14/8/2026).
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum diketahui pula secara pasti jenis maupun status kepabeanan barang yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Pelabuhan tikus
Keberadaan aktivitas pengiriman melalui lokasi yang disebut sebagai “pelabuhan tikus” itu juga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan pengawasannya.
Sumber menyebutkan, aktivitas pengiriman barang berlangsung menggunakan kapal cepat. Di sisi lain, belum diketahui secara pasti apakah lokasi tersebut memiliki izin operasional sebagai pelabuhan atau tempat kegiatan bongkar muat.
Persoalan ini menjadi perhatian mengingat Batam merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Dalam ketentuan kepabeanan, pengeluaran barang dari kawasan FTZ menuju wilayah Indonesia lainnya atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memenuhi ketentuan dan kewajiban kepabeanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena itu, dugaan adanya pengiriman barang keluar Batam tanpa dokumen kepabeanan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh instansi yang berwenang.

Pengawasan dipertanyakan
Selain persoalan dokumen, pengawasan terhadap aktivitas pengiriman barang di lokasi tersebut juga menjadi perhatian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tidak terlihat adanya petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang maupun kapal yang digunakan dalam aktivitas pengiriman.
Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai legalitas kegiatan, dokumen barang, serta kewenangan pengelola lokasi masih memerlukan pemeriksaan dari instansi terkait.
Ketentuan mengenai kepabeanan dan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas mengatur mekanisme pengeluaran barang dari kawasan FTZ. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konfirmasi Bea Cukai
Sejumlah pihak kini menantikan langkah pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan legalitas aktivitas pengiriman barang di kawasan Jembatan 3 Barelang tersebut.
Bea Cukai Batam menjadi salah satu instansi yang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran kepabeanan.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih dilakukan. Konfirmasi kepada Bea Cukai Batam juga akan terus diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas pengiriman barang di lokasi tersebut. (Red).













