https://baitcerita.com, Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kawasan Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penindakan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) setelah teguran awal dari kepolisian tidak diindahkan. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang.
Wakil Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K. mengatakan, ketiga yang diamankan masing-masing berinisial MN (26), SL (38), dan AM (43).
“Untuk lokasi atau TKP-nya berada di Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujar Wadirreskrimsus saat konferensi pers di Lobby Gedung Krimsus Polda Kepri. Jumat (14/8).
Menurut dia, para tersangka menjalankan aktivitas penambangan pasir dengan modus mencuci tanah. Tanah yang telah dicuci kemudian menghasilkan pasir untuk dijual.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit dump truck Isuzu roda enam, satu unit truk Hino roda enam, sejumlah telepon seluler, STNK, kunci kendaraan, serta satu unit mesin diesel pompa air merek Sindong.

MN diketahui berperan sebagai sopir truk. Sementara SL merupakan pemilik kendaraan dan AN berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Pasir hasil penambangan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per dump truck.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
AKBP Juleigtin juga mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya. (Red).













