https://baitcerita.com, Batam – Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang anak didik di Playgroup Djuwita Batam kini tengah ditangani Polda Kepulauan Riau. Dalam perkara tersebut, tiga oknum guru dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut diajukan oleh Sri Suryati, ibu kandung korban, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 25 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Anrizal SH., C.NSP., CF.NPL., C.CL., mengatakan laporan awal disampaikan ke Polda Kepri pada 23 Mei 2026. Menurut dia, laporan tersebut langsung diregistrasi sebagai laporan polisi (LP) karena dinilai telah memenuhi unsur dan dilengkapi bukti pendukung yang memadai.
“Pada 2 Juni kami menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik. Saat ini proses hukum masih berjalan dan sedang didalami oleh penyidik Polda Kepri,” kata Anrizal kepada media. Rabu (24/6) di Kawasan Tiban.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurut Anrizal, terlapor dalam kasus ini merupakan tiga oknum guru yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban yang saat kejadian masih berusia sekitar 2,5 tahun. Dugaan kekerasan itu disebut terjadi berulang kali dan pelaporan ditujukan kepada individu yang diduga terlibat, bukan kepada lembaga pendidikan tempat mereka bekerja.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, korban telah menjalani pemeriksaan oleh sejumlah tenaga medis dan psikologis, mulai dari dokter anak, psikolog hingga psikiater.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Anrizal, menunjukkan korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan ketakutan terhadap lingkungan sekolah dan guru, gangguan tidur, serta sering menangis.
Selain keterangan medis dan psikologis, pihak pelapor juga menyerahkan bukti elektronik berupa video serta rekaman yang dinilai dapat membantu proses penyidikan.
Anrizal menambahkan, penyidik telah memeriksa pelapor sebagai ibu kandung korban, melakukan pendalaman terhadap kondisi korban, serta menelaah rekaman yang menjadi bagian dari alat bukti.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap para terlapor, ia menyebut penyidik telah melayangkan panggilan. Namun, status kehadiran seluruh terlapor masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.
Hingga kini, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada penyidik Polda Kepri terkait perkembangan laporan tersebut. Di sisi lain, kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma menjadi perhatian utama keluarga dalam proses penanganan kasus. (Red).

















