https://baitcerita.com, Batam — Tempat hiburan malam Milky Way Family KTV yang berada di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, menjadi sorotan masyarakat. Nama “Family” yang identik dengan suasana kekeluargaan dinilai berbanding terbalik dengan aktivitas yang disebut berlangsung di dalam lokasi tersebut.
Sejumlah warga menduga adanya praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di tempat hiburan itu. Dugaan tersebut mencuat setelah terlihat sejumlah mesin permainan seperti bubble dan slot yang beroperasi untuk menghibur pengunjung.
Seorang sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas permainan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.
“Permainan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Sistemnya sama seperti gelper lainnya, ada petugas yang memegang kunci mesin. Kalau mau isi kredit tinggal panggil petugas,” ujar sumber berinisial RK, Kamis (28/5/2026).

Selain aktivitas permainan, jam operasional tempat tersebut juga menjadi perhatian warga. Hingga menjelang subuh, lokasi disebut masih ramai dikunjungi masyarakat.
Dugaan praktik perjudian di kawasan Lubuk Baja itu pun disebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait langkah aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang dinilai meresahkan.
Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang menyediakan maupun memberi kesempatan berlangsungnya praktik perjudian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Milky Way Family KTV maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Red).













