Bakau dan Rawa Diduga Ditimbun untuk Proyek Perumahan di Batam, Izin Cipta Group Dipertanyakan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Perumahan Aster Tropika, Kabil, dan Grand Mansion, Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan di kedua lokasi tersebut diduga melibatkan penimbunan kawasan bakau atau mangrove serta lahan rawa.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Kedua proyek itu disebut-sebut berkaitan dengan Cipta Group.

banner 336x280

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan proyek dan legalitas kegiatannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (22/10/2026), papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai proyek dan perizinannya tidak terlihat secara jelas di kedua lokasi.

Seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan di Grand Mansion Patam Lestari, Siotar Simbolon, mengatakan, kegiatan penimbunan mangrove di lokasi tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Halim, yang disebutnya bekerja di BP Batam pada bagian pembangunan.

“Pak Halim orang BP Batam bagian pembangunan yang suruh. Untuk izin, silakan dipertanyakan ke BP Batam,” ujar Siotar.

Siotar juga menyebutkan bahwa penimbunan tersebut direncanakan mencapai sekitar 17 meter. Sementara itu, keterangan mengenai kepadatan atau ketinggian tanah yang disampaikannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Menurut dia, area yang ditimbun akan digunakan untuk pembuatan kolam penampungan limbah perumahan.

“Ini hanya bikin kolam untuk dijadikan penampungan limbah perumahan, Bang,” katanya.

Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan tujuan akhir kegiatan maupun status perizinannya. Konfirmasi dari pengelola proyek dan instansi berwenang masih diperlukan.

Diduga Kegiatan cut and fill di Perumahan Aster Tropika Kabil milik Cipta Group tidak memiliki izin lengkap dan merusak lingkungan seperti menimbun rawa. Foto ist: doc/red.

Dokumen lingkungan perlu dipastikan

Dalam kegiatan pematangan lahan, pemenuhan persyaratan lingkungan perlu disesuaikan dengan skala, karakteristik, serta dampak kegiatan. Dokumen yang dipersyaratkan dapat berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau bentuk persetujuan lingkungan lainnya sesuai ketentuan.

Apabila kegiatan tersebut berada di kawasan mangrove atau berdampak terhadap ekosistem pesisir, status kawasan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta persetujuan dan perizinan yang relevan juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan di Aster Tropika Kabil dan Grand Mansion Patam Lestari telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penimbunan Bakau atau Magrove di Kawasan Perumahan Grand Mansion Patam Lestari Sekupang milik Cipta Group diduga tanpa izin lengkap. Foto ist: doc/red.

Ancaman sanksi jika terbukti melanggar

Ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

Pasal 109 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan usaha yang memenuhi unsur pelanggaran perizinan lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 98 mengatur tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian. Adapun Pasal 108 berkaitan dengan pembakaran lahan.

Dengan demikian, penerapan pasal dan ancaman sanksi terhadap kegiatan penimbunan tersebut perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta unsur pidana yang terpenuhi.

Hingga berita ini diunggah, konfirmasi kepada instansi terkait, kepolisian, pengelola proyek, dan pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan di lapangan masih diperlukan.

Pemeriksaan oleh instansi berwenang diharapkan dapat memastikan status perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta ada atau tidaknya dampak terhadap ekosistem mangrove dan kawasan rawa di kedua lokasi tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *