https://Baitcerita.com, Bintan – Staf Intelijen Lantamal Iav bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil gagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada hari Senin malam, (28/10) sekitar pukul 19.25 wib.
Satu tekong berinisial AN (53 tahun) asal Karimun dan rekannya FN (32 tahun) warga Pulau Granting turut diamankan beserta dua TKA asal Fujian, China di Perairan Selat Riau Karang Galang, Kepulauan Riau.
Dalam keterangan persnya, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi Staf Intelijen Lantamal IV Batam yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas Pora). Selasa, (29/10) di Mako Lanal Bintan.
“Tim F1QR menerima informasi dari Sintel Lantamal IV bahwa akan adanya indikasi pengiriman Tenaga Kerja Asing dari Malaysia menuju Kota Batam secara ilegal, melalui Perairan Selat Riau.
Kemudian, dari informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh tim F1QR dengan melakukan penyekatan di sekitar perairan yang diduga akan dilintasi para pelaku,” ujar Danlanal Bintan.
Lanjut kata Danlanal, setelah beberapa jam, terlihat sebuah speed boat melintas dengan kecepatan tinggi. Karena sadar akan diperiksa, tekong menambahkan kecepatan, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk membuat speed boat berhenti.
“Saat pemeriksaan, didapati ada 4 orang didalam speed yang diketahui 2 TKA serta 2 pelaku. Kemudian terhadap pelaku dan TKA dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.,” ucap Danlanal.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat orderan dari seorang berinisial H Warga Batam untuk menjemput 2 WNA dari Pantai Kawasan Renggit, Malaysia yang akan menyebrang ke Batam secara non prosedural.
“Pelaku akan diupah Rp. 40.000.000,- dan ia juga telah menerima uang muka sebesar Rp. 10.000.000-, dari saudara H,” terang Danlanal.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu Pasal 114 (2) Jo Pasal 17 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara itu, terhadap WNA diduga melanggar Pasal 113, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. (Red/r).