https://baitcerita.com, Batam — Bea Cukai Batam bersama BNN Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Granat merilis dua penindakan penyelundupan narkotika melalui jalur penumpang dan patroli laut. Senin, (17/11).
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MP Citra Legesi 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Pria berinisial MM (46), WNI asal Kediri, terlihat gelisah.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan observasi Unit K-9 menemukan indikasi modus inverter, yaitu narkotika disembunyikan di rongga tubuh bagian belakang. Hasil pemeriksaan medis menemukan 9 bungkusan latex, terdiri dari 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi.

MM mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi dan dijanjikan upah Rp50 juta oleh seseorang berinisial MT. Ia rencananya membawa barang tersebut ke Lombok. MM diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum.
Selanjutnya pada kasus kedua, terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Zaky mengungkapkan saat patroli laut Bea Cukai Batam menggunakan kapal BC 15029 di perairan Tanjung Sauh. Petugas menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung. Di dalamnya terdapat 3 korset dan 9 bungkus sabu dengan berat total 1.029,3 gram. Barang bukti diserahkan ke BNN Kepri.
“Dari dua penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi, dengan estimasi mampu menyelamatkan 6.600 jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp11 miliar,” ujar Zaky.

Beliau pun menegaskan aksi ini merupakan bukti komitmen bersama Bea Cukai, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Kepri yang rawan menjadi jalur transit internasional. (Red).



















