https://baitcerita.com, Batam – Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut berbagai jenis barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Penindakan dilakukan Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean menggunakan kapal laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi itu, tim patroli bergerak menyisir sejumlah jalur perairan di kawasan Barelang. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kapal yang menjadi target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut.
Saat melakukan penyisiran, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan bergerak dari arah Pulau Mubut menuju timur.
Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut serta muatannya.
“Dari pemeriksaan awal ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean,” demikian keterangan Bea Cukai Batam.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Muatan Beragam
Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri dari berbagai jenis barang.
Barang tersebut antara lain elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Bea Cukai Batam menyebut, terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
Menurut dia, pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli laut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam berlangsung sesuai ketentuan.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” kata Agung.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke kawasan bebas Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. (Red).



















