https://baitcerita.com, Karimun – Koordinator DPP CIC (Corruption Investigation Committee) Pusat, Cecep Cahyana, mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun untuk menindak tegas praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun aparat hukum. Senin, (13/10/25)
Arena permainan Lotto yang berlokasi di Food Court Bingo Ayong, Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun, disebut hampir setiap malam dipadati oleh pengunjung lokal maupun dari luar daerah. Mereka menikmati permainan berhadiah yang disediakan pengelola, namun sayangnya kegiatan tersebut diduga kuat merupakan praktik judi terselubung dan tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Cecep Cahyana menilai, keberadaan arena tersebut mencoreng wajah penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami dari DPP CIC Pusat menilai praktik perjudian dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pemilik pujasera dan pengelola permainan Lotto di Bingo Ayong, karena kegiatan itu jelas melanggar hukum,” kata Cecep kepada media.
Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa praktik perjudian seperti itu melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Selain itu, jika kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak yang mengambil keuntungan dari hasil perjudian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP.
CIC juga meminta Polda Kepulauan Riau dan Polres Karimun untuk turun langsung melakukan penyelidikan serta menutup arena permainan Lotto ilegal itu.
“Negara tidak boleh kalah dengan praktik perjudian terselubung. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk dan merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda,” tambah Cecep.
CIC Pusat berharap, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dapat segera bertindak, menertibkan lokasi, serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan pengelolanya.
“Kami akan terus memantau kasus ini sampai ada tindakan nyata. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutup Cecep Cahyana. (Red)