https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pembabatan mangrove diduga terjadi secara masif di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung tepat di belakang deretan papan peringatan resmi dari sejumlah instansi negara. Sabtu (11/4).
Di lokasi terlihat plang peringatan dari BP Batam, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Papan itu berisi larangan keras bagi siapa pun yang menguasai atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah, lengkap dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu papan menyebutkan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan dan penyelidikan aparat penegakan hukum kehutanan. Sementara papan dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa merusak segel pengawasan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Pagar pembatas yang seharusnya menjadi simbol pengamanan tampak rusak. Segel pengawasan seolah tidak berfungsi. Di baliknya, alat berat seperti excavator dan dump truck terlihat bebas beroperasi.
Sejumlah pohon mangrove di area tersebut tampak sudah dibabat dan kawasan hutan bakau diduga ditimbun secara masif. Aktivitas itu disebut terjadi dalam luasan besar, bahkan diperkirakan mencapai puluhan hektare.

Seorang pekerja di lokasi menyebut proyek tersebut diduga diawasi oleh pria berinisial NG.
“Pengawas proyek ini sih NG bang, tolong jangan difoto-foto,” ujar pekerja tersebut. Rabu (8/4).
Informasi lain yang diterima menyebutkan kawasan itu diduga akan dibangun menjadi perumahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, papan larangan yang dipasang negara tampak tidak mampu menghentikan aktivitas yang diduga merusak ekosistem pesisir tersebut.
Hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait, baik BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam, untuk menghentikan kegiatan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut.

Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami pesisir, mencegah abrasi, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut. Jika pembabatan dan penimbunan terus berlangsung, dampaknya dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan dalam skala besar.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memastikan apakah negara benar-benar hadir, atau hanya sebatas memasang papan peringatan tanpa tindakan nyata.
Hingga berita diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang terlibat. (Red).













