Ditpam BP Batam akan Menindaklanjuti Informasi Tambang Cucian Pasir Ilegal di Kebun Sayur Nongsa

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas tambang pencucian pasir ilegal yang berada tepat dibelakang Perum Bida Asri 3 Nongsa (Kebun Sayur) mendapatkan tanggapan serius dari Ditpam BP Batam. Senin, (9/6).

Sebelumnya, tambang tersebut pernah ditertibkan oleh Ditpam BP Batam bersama tim gabungan. Namun dari beberapa minggu belakang ini, aktivitas yang merusak lingkungan itu justru kembali beroperasi.

banner 336x280

Bahkan, informasi yang diterima pada hari Rabu, (4/6) Ditpam BP Batam telah melakukan patroli pengawasan ke lokasi. Tapi sangat disayangkan, saat ke lokasi tim tidak menemukan kegiatan tersebut berjalan.

Patroli pengawasan Ditpam BP Batam pada hari Rabu, (4/6). Foto ist : doc/sumber.

Melalui Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan. Beliau katakan akan menindaklanjuti informasi terkait kembali beroperasinya tambang cucian pasir ilegal di kebun sayur.

“Terimakasih informasinya pak.
Selalu kami tindak lanjut,” balasannya saat dikonfirmasi pewarta melalui seluler. Rabu, (4/6).

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa wilayah kebun sayur tersebut status saat ini masih hutan dan dalam penindakan harus berdiskusi dengan rekan dari Kementerian Kehutanan.

“Kami coba diskusikan dengan rekan dari Kementerian Kehutanan untuk penindakannya,” tambah AKBP S.A. Kurniawan.

Aktivitas tambang cucian pasir di kebun sayur belakang perum bida asri 3. Kecamatan Nongsa. Senin, (9/6). Foto ist : doc/red.

Penambangan pasir ilegal, termasuk cucian pasir, memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dampak tersebut meliputi kerusakan ekosistem, pencemaran air, erosi pantai, banjir, dan kerusakan infrastruktur seperti jalan.

Selain itu, pelaku penambangan nakal ini telah mengabaikan atau tidak menaati tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak Ditpam BP Batam.

Sebab pada hari Senin, (9/6), aktivitas tambang cucian pasir di kebun sayur terlihat masih beroperasi. Oleh karena itu, diminta kepada Ditpam BP Batam untuk melakukan sanksi tegas kepada pelaku dan lokasi penambangan cucian pasir ilegal agar dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya penambangan ilegal di masa depan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *