Alih-alih Jadi Polisi, Komplotan Curas ini Ancam dan Rampas Handphone Korban

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk polisi setelah melancarkan aksinya di Jalan Raya Kepri Mall Batam. Mereka nekat mengaku sebagai polisi, mengancam dan merampas handphone korban.

Menurut keterangan polisi, komplotan ini mengajak korban berjumpa dengan modus melakukan COD sebuah handphone. Saat ketemu di lokasi kejadian, aksi mereka pun dilancarkan.

banner 336x280

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban melakukan transaksi jual beli handphone (COD). Setelah bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan pemukulan dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau,” jelas Kapolresta Barelang saat jumpa pers di Lobby Mako Polresta Barelang pada hari Rabu, (11/6).

Polresta Barelang menggelar jumpa pers di lobby Mako Polresta. Rabu, (10/6). Foto ist : doc/red

Beliau juga katakan kejadian ini dilaporkan korban pada Rabu, (4/6). Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Pada Selasa, 10 Juni 2025, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di wilayah Tanjung Pantun Pasar Jodoh, Kota Batam,” ungkap Kapolresta Barelang.

Foto Istimewa : doc/red

Dia menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa total terdapat 7 (tujuh) orang pelaku dalam kasus ini.

“Saat ini, 3 orang telah berhasil diamankan, yakni berinisial Rp dan dua wanita berinisial S dan Ta. Sementara 4 orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dalam pengejaran oleh pihak kepolisian” terangnya lagi.

Kemudian Kapolresta menyebutkan dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Itel P40 warna hitam, 1 unit handphone merk Itel S23 warna hitam, dan 1 unit handphone merk Oppo A17 warna ungu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD dan apabila mengetahui tindak pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” tutup beliau. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *