Bea Cukai Batam Ungkap Ragam Modus Penyelundupan Sepanjang April 2026

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan mobilitas barang dan penumpang yang tinggi masih menjadi target berbagai upaya penyelundupan.

Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan sejumlah pelanggaran kepabeanan dengan modus yang semakin beragam, mulai dari rokok ilegal jalur laut, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga penyelundupan cartridge vape yang mengandung zat narkotika. Senin, (18/5).

banner 336x280

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyebut upaya penyelundupan yang terdeteksi menunjukkan adanya pola yang semakin terorganisir. Menurut dia, pengawasan harus terus diperkuat untuk mengantisipasi perkembangan modus pelanggaran.

Salah satu kasus terjadi pada 7 April 2026 dini hari, ketika Satgas Patroli BC 11001 mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) mencurigakan di perairan Tanjung Sauh. Kapal tersebut diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

Namun, saat patroli mendekat, kapal itu langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di perairan serta tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kasus lain terungkap pada 9 April 2026 di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam mendapati benda mencurigakan dari hasil pemindaian X-ray terhadap tas bawaan seorang penumpang tujuan Jakarta.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine penumpang juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam. Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Sementara itu, modus penyembunyian barang di tubuh atau body strapping terungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 12 April 2026. Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan di bagian perut dan betis.

Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan cartridge tersebut mengandung Etomidate, zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Barelang.

Tiga hari berselang, tepatnya 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, kasus serupa kembali terungkap di pelabuhan yang sama. Penumpang berinisial S yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram.

Cartridge tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui pemeriksaan. Hasil uji laboratorium kembali membuktikan barang tersebut mengandung Etomidate.

Penumpang beserta barang bukti diserahkan kepada Polresta Barelang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Agung menegaskan Bea Cukai Batam terus beradaptasi menghadapi perkembangan modus penyelundupan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.

Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Pengawasan di wilayah Batam, kata Agung, akan terus diperkuat guna mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *