https://baitcerita.com, Batam – Kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) antara Pemerintah Kota Batam dan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) untuk pembangunan serta pengelolaan Pasar Induk Jodoh kembali menjadi perhatian publik.
Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat distribusi komoditas strategis di Batam itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (17/3/2025).
Di tengah sorotan terhadap proyek tersebut, muncul keluhan dari mantan pekerja kebersihan di Pasar Induk Jodoh. Seorang pekerja bernama Suwarno, yang akrab disapa Joko, mengaku mengalami perlakuan tidak adil setelah diberhentikan oleh pihak perusahaan.
Suwarno menyebut pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT UJKM terjadi secara sepihak. Ia juga mengaku tidak mendapatkan kompensasi yang layak selama lebih dari lima tahun bekerja.
“Keringat saya selama lima tahun lebih bekerja di sana tidak pernah dihargai. Pihak PT UJKM hanya memberikan pesangon sebesar Rp 3 juta, itu pun saya dipecat secara sepihak,” kata Suwarno kepada media. Selasa (19/5) di seputaran Nagoya.

Ia menjelaskan mulai bekerja sejak tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda, hingga diberhentikan pada 15 Mei 2026. Selama periode awal bekerja, Suwarno mengaku tidak diberikan kontrak kerja maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pertama kali kerja kami tidak ada kontrak kerja dan tidak pernah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun pada bulan Oktober 2025 saya baru diberikan kontrak kerja selama enam bulan. Tapi pada 15 Mei 2026 saya dipecat tanpa alasan jelas dan hanya diberikan pesangon Rp 3 juta. Karena itu pesangon tersebut tidak saya terima,” ujarnya.
Suwarno menambahkan selama bekerja ia tidak pernah memperoleh jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dilindungi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini pun memunculkan desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi terhadap kerja sama KSP dengan PT UJKM. Evaluasi dinilai penting agar pengelolaan Pasar Induk Jodoh berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT UJKM maupun instansi terkait. (Red)













