https://baitcerita.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). MRS diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim opsnal, Senin (18/5/2026) sore. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan kekerasan seksual itu terjadi pada Januari 2026. Pelaku disebut melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. Korban merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Bintan pada Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan IPDA Horas Purba mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya sekalipun pada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya. (Red).













